BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Tindak kejahatan (tindak pidana/delik) dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Berbagai bentuk tindak kejahatan terus berkembang baik modus maupun skalanya, seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga perkembangan sektor perekonomian demikian pula semakin padatnya populasi penduduk maka perbenturan berbagai kepentingan dan urusan diantara komunitas tidak dapat dihindari. Berbagai motif tindak kejahatan dilatarbelakangi berbagai kepentingan baik individu maupun kelompok. Tindak pidana (delik), Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diberi batasan sebagai berikut ; “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana”.[1] Dalam teori yang diajarkan dalam ilmu hukum pidana latar belakang orang melakukan tindak pidana/delik dapat dipengaruhi dari dalam diri pelaku yang disebut indeterminisme maupun dari luar diri pelaku yang disebut determinisme.[2] Menurut data yang dipublikasi oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tindak kejahatan yang terjadi selama tahun 2013 cenderung terus meningkat, rata-rata ada 24 sampai 40 hybrid kasus diseluruh kalbar, curat yang paling menonjol. Kejahatan konvensional kalbar tertinggi diseluruh Kalimantan, Kota Pontianak tertinggi untuk kasus kriminal, ungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Rudi Hartono ,seperti dikutip Koran Tribunnepontianak (senin 07/10/2013).[3] Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi ditengah masyarakat danmerupakan kejahatan yang dapat dikatakan paling premitif. Dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 362; “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena bersalah tentang pencurian......dan seterusnya”.[4]
B. Rumusan masalah
1. Apakah yang di maksud dengan pengertian pencurian ?
2. Apa yang disebut dengan unsur-unsur pencurian ?
3. Apa saja faktor-faktor pemicu tindak pencurian ?
4. Apa ancaman atau hukuman,tuntutan pidana, putusan pidana tindak pidana dalam kasus pencurian ?
5. Apa yang dimaksud dengan pencurian menurut pandangan islam ?
6. Apa saja dampak dari adanya tindakan pencurian ?
7. Sebutkan Pasal-pasal pencurian di KHUPdt ?
C. Tujuan permasalahan
1. Untuk dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan pengertian pencurian.
2. Untuk dapat mengetahui unsur-unsur dari pencurian.
3. Untuk dapat memahami faktor-faktor pemicu terjadinya tindak pidana.
4. Untuk dapat mengetahui ancaman atau hukuman,tuntutan pidana, putusan pidana tindak pidana dalam kasus pencurian.
5. Untuk dapat mengetahui pencurian menurut pandangan islam.
6. Untuk dapat memahami apa saja dampak dari adanya tindakan pencurian.
7. Untuk dapat mengetahui Pasal-pasal pencurian di KUHPdt.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pencurian
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” proses, cara, perbuatan.[5] Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Sedangkan secara istilah banyak pendapat yang mengemukakan definisi mengenai mencuri :[6]
1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.
3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.
4. Menurut Al-Jaziri (1989:756), mencuri adalah prilaku mengamsil barang orang lain minimal satu nisab atau seharga satu nisab, dilakukan orang berakal dan baligh, yang tidak mempunyai hak milik ataupun syibih milik terhadap harta tersebut dengan jalan sembunyi-sembunyi dengan kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain, tanpa perbedaan baik muslim, kafir dzimni, orang murtad, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun budak.
5. Menurut A. Djazuli dalam bukunya Fiqh Jinayah, pencurian mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada pencuri.
6. Menurut Mahmud Syaltut (kata Rahmat Hakim), ”Pencurian adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
7. Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-bunyi.
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.900,00-.[7]
Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang melekat pada benda untuk dimiliki secara sebagian ataupun seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
B. Unsur-unsur Pencurian[8]
1. Unsur Objektif terdiri dari :
· Perbuatan mengambil
Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang. “Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”. Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materil, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya.
Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.
· Objeknya suatu benda
Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.
· Unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2. Unsur Subjektif terdiri dari :
· Adanya maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
· Dengan melawan hukum
Menurut Moeljatno,[9] unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya.[10]
C. Faktor-faktor pemicu tindak pencurian
Terjadinya suatu tindak pidana pencurian banyak sekali faktor-faktor yang melatar belakanginya. Selain faktor dari diri pelaku sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana pencurian, banyak faktor lain yang mendorong dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian.yang terjadi dalam masyarakat. Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut akan dipaparkan dalam sub bab di bawah.
1. Faktor Internal
· Niat Pelaku
Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya perbuatan tersebut. Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang sering terjadi adalah pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh korban, maka pelaku memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh hukum,yaitu dengan mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang dimiliki oleh korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.
· Keadaan Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian. Secara lengkap JJH Simanjuntak menjelaskan sebagai berikut :
Sebagian besar pelaku pencurian melakukan tindakannya tersebut disebabkan oleh kesulitan ekonomi, baik yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada keluarganya yang sakit, membutuhkan biaya dalam waktu dekat dan lain-lain. Maka dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana pencurian adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut.
Rasa cinta seseorang terhadap keluarganya, menyebakan ia sering lupa diri dan akan melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain sebagainya, disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau isteri atau anak maupun anak-anaknya, dalam keadaan sakit keras. Memerlukan obat, sedangkan uang sulit di dapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat termotivasi untuk melakukan pencurian.
· Moral dan Pendidikan
Moral disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat. Apabila seseorang sadar akan perbuatan yang dapat melanggar norma maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut karena takut akan adanya sanksi yang dapat diterimanya, baik sanksi dari pemerintah maupun sanksi dari masyarakat sekitar.
Tingkatan pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya memiliki tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi, maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus segera dipenuhi.
2. Faktor External
· Lingkungan Tempat Tinggal
Lingkungan yang dimaksud disini merupakan daerah dimana penjahat berdomisili atau daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya. Selain itu lingkungan disini juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si korban tinggal. Pertama penulis mengkaji terlebih dahulu mengenai lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan. Lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan biasanya merupakan lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral penduduk, dan sering kali di lingkungan tersebut norma-norma sosial sudah sering dilanggar dan tidak ditaati lagi. Selain itu standar pendidikan dan lingkungan tempat tinggal yang sering melakukan tindak pidana juga menjadi salah satu faktor yang dapat membentuk sesorang atau individu untuk menjadi seorang pelaku kejahatan. Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban tinggal juga turut menjadi salah satu faktor utama dari terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak terdapatnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat membuat tindak pidana pencurian semakin marak terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Mengenai hal ini JJH Simanjuntak[11] menjelaskan bahwa
Lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat dari penelitian selama ini, bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor kriminigen (penyebab kejahatan).
Dari kasus-kasus pencurian yang terjadi di daerah Surakarta, sering didapati bahwa pelaku kejahatan berasal dari lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat. Maksudnya adalah lingkungan tempat tinggal pelaku sering merupakan pemukiman yang kumuh, dimana pemukiman tersebut dihuni oleh orang-orang yang sering kali melakukan tindakan melanggar hukum, seperti mabuk-mabukan, perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan tempat tinggal korban pun sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering kali kelengahan kemanan dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih diperhatikan oleh masyarakat luas pada saat ini.
· Penegak Hukum
Sebagai petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, peran penegak hukum disini juga memiliki andil yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum disini bukan hanya polisi saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku pemberi keputusan dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang memiliki peran strategis adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus senantiasa mampu menciptakan kesan aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila dalam masyarakat masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam masyarakat.
Polisi mempunyai tugas tidak hanya untuk menangkap setiap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi harus mampu memberikan penyuluhan-penyuluhan dan informasi kepada masyarakat luas agar senantiasa mampu berhati-hati agar tidak terjadi tindak pidana pencurian di lingkungan mereka masing-masing. Penyuluhan-penyuluhan tersebut dapat dilakukan dengan melalui media elektronik dan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat. Selain itu polisi juga dapat melakukan patroli untuk senantiasa menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Seperti halnya dijelaskan oleh JJH Simanjuntak, sebagai berikut :
Pihak kepolisian dapat melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan pada umumnya, dan pencurian pada khususnya, juga dilakukan pihak aparat penegak hukum. Dari Kepolisian Kota Besar Surakarta, tindakan yang berkaitan dengan itu dilakukan dalam bentuk patroli keamanan, penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap masyarakat, baik secara langsung, maupun secara periodik. Di samping itu kepolisian daerah atau kepolisian Negara juga telah melakukan peringatan-peringatan melalui media elektronik, seperti yang sering kita lihat di televisi-televisi. Aparat kejaksaan juga telah menyelenggarakan jaksa masuk desa, dan lain sebagainya. Dari pernyataan di atas, dapat juga di simpulkan, bahwa aparat penegak hukum juga tidak henti-hentinya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kejahatan, termasuk kejahatan pencurian dengan , baik dengan mengadakan patroli-patroli, penyuluhan hukum terhadap masyarakat (yang dilakukan oleh POLRI), maupun yang berupa ”peringatan-peringatan” melalui media elektronik seperti televisi, dan radio. Pihak kejaksaan juga melaksanakan program jaksa masuk desa dengan (salah satunya) tujuan serupa. Dengan demikian, pihak aparat penegak hukum pun telah melakukan tindakan-tindakan preventatif. Maka dari itu pihak penegak hukum juga menjadi faktor penentu dalam terjadinya tindak pidana pencurian, bila penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik maka angka kejahatan,khususnya pencurian dapat ditekan ke angka yang paling rendah.
· Korban
Kelengahan korban juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat ini dimana tingkat kesenjangan di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi banyak orang yang kaya raya tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang memamerkan harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan aksinya.
Rasa waspada dari korban juga harus ditingkatkan agar tindak pidana pencurian tidak dialami oleh korban. Misalkan A mempunyai motor, dan diparkir di depan rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A harus mengkunci motornya dan harus diparkir di tempat yang aman agar tidak dicuri oleh seseorang. Tindakan ini disebut tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh individu agar ia tidak menjadi korban dari tindak pidana pencurian. Seperti halnya pencurian uang yang paling sering terjadi di masyarakat saat ini. Anggota masyarakat harus senantiasa meningkatakan kewaspadaanya serta harus dapat memberikan keamanan kepada setiap hartanya, khusunya disini uang. Kelengahan pemilik uang juga dapat menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian.
D. Ancaman atau hukuman, Tuntutan Pidana, Putusan pidana dalam tindak pidana pencurian
1. Acaman Pidana
Ancaman pidana adalah hukuman atau sanksi pidana yang diancamkan kepada orang yang melakukan suatu perbuatan pidana. Jadi untuk setiap tindak pidana selalu ada ancaman pidana bagi mereka yang melanggarnya. Ancaman pidana ini berbeda-beda untuk setiap tindak pidana, bisa berupa pidana mati, pidana penjara, atau pidana kurungan maupun pidana denda. Ancaman pidana ini bisa dilihat dari bunyi pasal-pasal dalam setiap undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk setiap tindak pidana disebutkan maksimal ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, misalnya untuk tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP maksimalnya adalah pidana penjara selama lima tahun. Dalam beberapa undang-undang selain maksimal pidana yang dapat dijatuhkan juga disebutkan minimal pidana yang dapat dijatuhkan, misalnya perkosaan terhadapa anak dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak maksimal dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan minimal 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Karena ancaman pidana selalu dicantumkan dalam setiap pasal yang mengatur mengenai tindak pidana, maka sepanjang perbuatan yang dilakukan masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang sama maka ancaman pidana juga sama. Jadi untuk setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain yang termasuk dalam tindak pidana pencurian maka maksimal ancaman pidana juga sama yaitu 5 tahun penjara, tanpa melihat apakah yang dicuri itu emas, pohon kakao, ataupun sandal jepit.
2. Tuntutan Pidana
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan tuntutan pidana ? secara singkat tuntutan pidana adalah permohonan jaksa (penuntut umum) kepada pengadilan (majelis hakim) atas hasil persidangan. Jadi tuntutan pidana baru muncul apabila pelaku tindak pidana sudah disidangkan di pengadilan dan pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim. Dalam tuntutan pidana apabila penuntut umum berpendapat pelaku tindak pidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka meminta agar pengadilan menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana tersebut. Dalam tuntutan pidana ini akan disebutkan berapa lama pidananya, lamanya pidana ini bisa sama dengan maksimal ancaman pidana, lebih rendah atau dalam hal tertentu melebihi maksimal ancaman pidana.
3. Putusan Pidana
Terakhir adalah putusan pidana. Setelah diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan maka pelaku tindak pidana yang disidangkan (terdakwa) maka selanjutnya pengadilan (majelis hakim) akan menjatuhkan putusan pidana. Apabila pengadilan berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana maka selain dinyatakan bersalah melakukan pidana maka juga akan dijatuhi pidana. Mengenai berapa lama pidana yang dijatuhkan apakah sama dengan maksimal ancaman pidana atau sama dengan tuntutan pidana penuntut umum atau berbeda dari keduanya, tentu telah melalui pertimbangan baik dalam memperimbangkan unsur tindak pidana maupun dalam hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, yang kesemuanya dapat dibaca pada pertimbangan hakim dalam setiap putusan yang dibuatnya. Dari ketiga pengertian di atas, kiranya adalah berbeda dengan apa yang disebut sebagai ancaman pidana, tuntutan pidana dan putusan pidana. Ancaman pidana untuk tindak pidana yang sama akan selalu sama, sedangkan tuntutan pidana akan sangat tergantung pada hasil penilaian persidangan oleh penuntut umum yang sangat dinamis, tidak saja pada peristiwa, jenis perbuatan maupun pelakunya, sehingga tidak dapat disamaratakan seperti ancaman pidana. Sebagai misal untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan A belum tentu sama tuntutan pidana dari penuntut umum dibandingkan dengan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh B karena A mencuri untuk membeli makan anaknya yang kelaparan sedangkan B mencuri karena untuk membeli pulsa untuk menelpon pacarnya, jadi sangat tergantung pada hasil persidangan.
Selanjutnya atas tuntutan dari penuntut umum tersebut, setelah terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan selanjutnya pengadilan (majelis hakim) akan menjatuhkan putusan yang apabila terdakwa dinyatakan bersalah maka akan diikuti dengan pemidanaan yang lamanya pidana akan sangat tergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk juga pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan setelah juga memperhatikan tuntutan pidana dari penuntut umum dan pembelaan terdakwa atas tuntutan tersebut. Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dapat sama dengan tuntutan penuntut umum atau dapt juga sama dengan maksimal ancaman pidana juga dapat lebih rendah dari keduanya bahkan dalam hal tertentu dapat lebih tinggi dari maksimal ancaman pidana.[12]
E. Pencurian menurut pandangan Islam[13]
Sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Q S AL-MAIDAH ayat 38 yang berbunyi:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya :
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[14]
Syarat dan Ketentuan mencuri dalam hukum islam
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
2. Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
3. Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri.
4. Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain.
5. Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab.
6. Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
Hukuman Bagi Pencuri dalam hukum islam
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
1. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya.
2. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
3. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
4. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya.
5. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat
Syarat hukum potong tangan
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan.
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri.
F. Dampak dari tindakan pencurian
Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada di dalamnay hukum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1. Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain:
Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar.
· Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
· Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat.
· Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih
2. Dampak terhadap korban pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban diantaranya adalah
· Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya.
· Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam.
· Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
G. Macam-macam Pasal Pencurian di KUHPdt
1. Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2. Pasal 363
A. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian ternak;
2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
B. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3. Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
4. Pasal 365
A. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
B. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
C. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
D. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
5. Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 362. 363, dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No 1 – 4
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.900,00-.8
Dengan rumusan terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang melekat pada benda untuk dimiliki secara sebagian ataupun seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum). Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Faktor Internal terdiri atas : niat pelaku, keadaan ekonomi, serta faktor moral dan pendidikan. Adapun faktor Eksternal terdiri atas: lingkungan tempat tinggal, penegak hukum dan faktor korban sendiri. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri. Dampak yang merugikan orang lain diantaranya: Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya dll.
Dan dampak yang merugikan pelakunya sendiri diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Keadilan itu sendiri terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban asasi manusia. Namun asas keadilan belum sepenuhnya terimplementasikan dalam hukum positif di Indonesia.
[2] Leden Marpaung,Asas-teori-Praktik Hukum Pidana,Jakarta,Sinar Grafika,2012,hal : 14 - 15
[4] Leden Marpaung,Asas-teori-Praktik Hukum Pidana,Jakarta,Sinar Grafika,2012,hal : 8
[6] Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Ensiklopedi Muslim, (2000: hal 669)
[7] http//googlesearch.com
[10] http//googlesearch.com
[12] http//googlesearch.com
[13] Abdul malik kamal bin as-sayyidah. 2008. Shahih fiqih sunnnah jilid 5. Jakarta: At-tazkia
[14] Hukum pidana islam JINAYYAH
Best Las Vegas Casinos - Mapyro
BalasHapusFind the best casinos in 수원 출장안마 Las Vegas, Nevada, USA for FREE from Mapyro. The casino in 과천 출장샵 the heart of 삼척 출장샵 the Las Vegas 전라북도 출장안마 Strip is called Miracle Mile Shops, 거제 출장마사지